Pers hanya akan
bisa berdiri kokoh apabila bertumpu pada tiga pilar penyangga utama yang satu
sama lain berfungsi saling menopang (Haris Sumadiria, 2004). Ketiga pilar
itu adalah:
1. Idealisme.
Dalam pasal 6 UU Pers no 40 tahun 1999 dinyatakan, pers nasional melaksanakan
peranan sebagai: a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak azasi manusia serta menghormati
kebhinekaan; c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan infoemasi yang tepat,
akurat, dan benar; d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran. Maknanya, bahwa pers harus memiliki dan mengemban idealisme.
Idealisme adalah cita-cita, obsesi, sesuatu yang terus dikejar untuk dijangkau
dengan segala daya dan cara yang dibenarkan menurut etika dan norma profesi
yang berlaku serta diakui oleh masyarakat dan negara. Menegakkan nilai0nilai
demokrasi dan hak asasi manusia, memperjuangkan keadilan dan kebenaran, adalah
contoh idealisme yang harus diperjuangkan pers. Dasarnya, sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 3 ayat (1) UU no 40 tahun 1999, pers nasional mempunyai
fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Komersialisme.
Pers harus mempunyai kekuatan dan keseimbangan. Kekuatan untuk mencapai
cita-cita itu, dan keseimbangan dalam mempertahankan nilai-nilai profesi yang
diyakininya. Agar mendapat kekuatan, maka pers harus berorientasi kepada
kepentingan komersial. Seperti ditegaskan pasal 3 ayat (2) UU no 40 tahun 1999,
pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga ekonomi,
penerbitan pers harus dijalankan dengan merujuk pada pendekatan kaidah ekonomi,
efisiensi dan efektivitas. Secara manajerial perusahaan, pers harus memetik
untung dan sejauh mungkin menghindari kerugian. Dalam kerangka ini, apapun
sajian pers tak bisa dilepaskan dari muatan nilai bisnis komersial sesuai
dengan pertimbangan dan tuntutan pasar. Hanya dengan berpijak pada nilai-nilai
komersial, penerbitan pers bisa mencapai cita-citanya yang ideal.
3. Profesionalisme.
Profesianalisme adalah isme atau paham yang menilai tinggi keahlian profesional
khususnya, atau kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alat utama untuk mencapai
keberhasilan. Seseorang bisa disebut profesional apabila dia memenuhi lima ciri
berikut: a. memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melalui penempaan
pengalaman, pelatihan, atau pendidikan khusus di bidangnya; b. mendapat gaji,
honorarium atau imbalan materi yang layak sesuai dengan keahlian, tingkat
pendidikan, atau pengalaman yang diperolehnya; c. seluruh sikap, perilaku dan
aktivitas pekerjaannya dipagari dengan dan dipengaruhi oleh keterikatan dirinya
secara moral dan etika terhadap kode etik profesi; d. secara sukarela bersedia
untuk bergabung dalam salah satu organisasi profesi yang sesuai dengan
keahliannya; e. memiliki kecintaan dan dedikasi luar biasa luar biasa terhadap
bidang pekerjaan profesi yang dipilih dan ditekuninya; f. tidak semua orang
mampu melaksanakan pekerjaan profesi tersebut karena untuk menyelaminya
mensyaratkan penguasaan ketrampilan atau keahlian tertentu. Dengan merujuk
kepada enam syarat di atas, maka jelas pers termasuk bidang pekerjaan yang
mensyaratkan kemampuan profesionalisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar