Minggu, 30 Oktober 2016

Fenomena Pers di Indonesia



Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers  Pasal 2 yang menandaskan bahwa ”Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Dengan klausul ini, jelas sekali bahwa pers memposisikan dirinya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, atau “kepanjangan tangan rakyat”. Karena negara ini milik rakyat, maka pers perlu diberikan kebebasan seluasnya untuk melaksanakan amanat rakyat tadi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menghapus semua ketentuan represif yang pernah berlaku pada era Orde Baru, seperti:
·         Pasal 9 ayat (2) Uundang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 meniadakan keharusan mengajukan SIUPP untuk menerbitkan pers.
·         Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 menghilangkan ketentuan sensor dan pembredelan pers.
·         Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, melindungi praktisi pers dengan mengancam hukum pidana dua tahun penjara atau denda Rp. 500 juta bagi yang menghambat kemerdekaan pers.
Selain menghapus berbagai kendala kemerdekaan pers tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 juga memuat isi pokok sebagai berikut. Pertama, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum dan kedua, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara yang hakiki dan dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran, serta memajukan dan mencerdaskan bangsa.
Kebebasan pers sekarang yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, negara dan bangsa kita membutuhkan kebebasan pers yang bertanggung jawab (free and responsible press). Sebuah perpaduan ideal antara kebebasan pers dan kesadaran pengelola media massa (insan pers), khususnya untuk tidak berbuat semena-mena dengan kemampuan, kekuatan serta kekuasaan media massa (the power of the press). Di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kebebasan pers Indonesia idealnya dibangun di atas landasan kebersamaan kepentingan pengelola media, dan kepentingan target pelayanannya, tidak peduli apakah mereka itu mewakili kepentingan negara (pemerintah), atau kepentingan rakyat.
Dalam kerangka kebersamaan kepentingan dimaksud, diharap aktualisasi kebebasan pers nasional kita, tidak hanya akan memenuhi kepentingan sepihak, baik kepentingan pengelola (sumber), maupun teratas pada pemenuhan kepentingan sasaran (publik media).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar