Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 2 yang menandaskan bahwa ”Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Dengan klausul ini, jelas sekali bahwa
pers memposisikan dirinya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, atau
“kepanjangan tangan rakyat”. Karena negara ini milik rakyat, maka pers perlu
diberikan kebebasan seluasnya untuk melaksanakan amanat rakyat tadi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menghapus semua ketentuan
represif yang pernah berlaku pada era Orde Baru, seperti:
·
Pasal 9 ayat (2) Uundang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 meniadakan keharusan mengajukan SIUPP untuk menerbitkan pers.
·
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor
40 tahun 1999 menghilangkan ketentuan sensor dan pembredelan pers.
·
Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 18
ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, melindungi praktisi pers dengan mengancam
hukum pidana dua tahun penjara atau denda Rp. 500 juta bagi yang menghambat
kemerdekaan pers.
Selain menghapus berbagai kendala kemerdekaan pers tersebut
di atas, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 juga memuat isi pokok sebagai
berikut. Pertama, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers
adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan dan supremasi hukum dan kedua, Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers adalah hak asasi warga
negara yang hakiki dan dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran, serta
memajukan dan mencerdaskan bangsa.
Kebebasan
pers sekarang yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla, negara dan bangsa kita membutuhkan kebebasan pers yang bertanggung
jawab (free and responsible press). Sebuah perpaduan ideal antara
kebebasan pers dan kesadaran pengelola media massa (insan pers), khususnya
untuk tidak berbuat semena-mena dengan kemampuan, kekuatan serta kekuasaan
media massa (the power of the press). Di bawah Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kebebasan pers Indonesia idealnya
dibangun di atas landasan kebersamaan kepentingan pengelola media, dan
kepentingan target pelayanannya, tidak peduli apakah mereka itu mewakili
kepentingan negara (pemerintah), atau kepentingan rakyat.
Dalam
kerangka kebersamaan kepentingan dimaksud, diharap aktualisasi kebebasan pers
nasional kita, tidak hanya akan memenuhi kepentingan sepihak, baik kepentingan
pengelola (sumber), maupun teratas pada pemenuhan kepentingan sasaran (publik
media).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar