Sejarah
Pers Di Indonesia
Masa
Penjajahan Belanda
Pada tahun 1615 atas perintah Jan
Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC,
diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan. Dengan
demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di Indonesia ialah
suatu penerbitan pemerintah VOC.
Pada Maret 1688, tiba mesin cetak
pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan
surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat
ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar. Setelah
surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik
percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut lebih
berbentuk koran iklan. fungsinya untuk membantu pemerintahan kolonial
belanda
Masa
Pendudukan Jepang
Pada masa ini, surat kabar-surat
kabar Indonesia yang semula berusaha dan berdiri sendiri dipaksa bergabung
menjadi satu, dan segala bidang usahanya disesuaikan dengan rencana-rencana
serta tujuan-tujuan tentara Jepang untuk memenangkan apa yang mereka namakan
“Dai Toa Senso” atau Perang Asia Timur Raya. Dengan demikian, pada zaman
pendudukan Jepang pers merupakan alat Jepang. Kabar-kabar dan karangan-karangan
yang dimuat hanyalah pro-Jepang semata.
Masa
Revolusi Fisik
Peranan yang telah dilakukan oleh
pers kita di saat-saat proklamasi kemerdekaan dicetuskan, dengan sendirinya
sejalan dengan perjuangan rakyat Indonesia. Bahkan tidak sedikit dari para
wartawan yang langsung turut serta dalam usaha-usaha proklamasi. Semboyan
“Sekali Merdeka Tetap Merdeka” menjadi pegangan teguh bagi para wartawan.
Periode tahun 1945 sampai 1949 yang biasa dinamakan periode “revolusi fisik”,
membawa coraknya tersendiri dalam sifat dan fungsi pers kita. Dalam periode ini
pers kita dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu pertama, pers yang
terbit dan diusahakan di daerah yang dikuasai oleh pendudukan sekutu, kemudian Belanda,
dan kedua pers yang terbit diusahakan di daerah yang dikuasai oleh RI yang
kemudian turut bergerilya.
Masa
Demokrasi Liberal
Dalam aksi-aksi ini peranan yang
telah dilakukan oleh pers republik sangat besar. Republik Indonesia Serikat
yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat akhirnya bubar dengan terbentuknya
kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950. Pada
masa ini untuk memperoleh pengaruh dan dukungan pendapat umum, pers kita yang
pada umumnya mewakili aliran-aliran politik yang saling bertentangan,
menyalahgunakan kebebasan pers (freedom of the press), yang kadang-kadang
melampaui batas-batas kesopanan.
Masa
Demokrasi Terpimpin
Periode yang terjadi pada masa
demokrasi terpimpin sering disebut sebagai zaman Orde Lama. Periode ini terjadi
saat terbentuknya Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Soekarno, sebagai
tindak lanjut dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959 hingga meletusnya
Gerakan 30 September 1965.
Masa
Orde Baru
Ketika alam Orde Baru ditandai
dengan kegiatan pembangunan di segala bidang, kehidupan pers kita pun mengalami
perubahan dengan sendirinya karena pers mencerminkan situasi dan kondisi dari
kehidupan masyarakat di mana pers itu bergerak. Pers sebagai sarana
penerangan/komunikasi merupakan salah satu alat yang vital dalam proses
pembangunan. Pada masa Orde Baru, ternyata tidak berarti kehidupan pers
mengalami kebebasan yang sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat.
Terjadinya pembredelan pers pada masa-masa ini menjadi penghalang bagi rakyat
untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak asasinya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Masa
Reformasi
Salah satu jasa pemerintahan B.J.
Habibie pasca Orde Baru yang harus disyukuri ialah pers yang bebas.
Pemerintahan Presiden Habibie mempunyai andil besar dalam melepaskan kebebasan
pers, sekalipun barangkali kebebasan pers ikut merugikan posisinya sebagai
presiden.
Fungsi dan Peranan Pers dalam Masyarakat Demokratis Indonesia
Pers atau media amat dibutuhkan baik oleh pemerintah maupun rakyat dalam
kehidupan bernegara. Pemerintah mengharapkan dukungan dan ketaatan masyarakat
untuk menjalankan program dan kebijakan negara. Sedangkan masyarakat juga ingin
mengetahui program dan kebijakan pemerintah yang telah, sedang, dan akan
dilaksanakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 33 disebutkan mengenai fungsi
pers, dalam hal ini pers nasional. Adapun fungsi pers nasional adalah sbb :
1. Sebagai wahana komunikasi massa
Pers nasional sebagai sarana berkomunikasi antarwarga negara, warga negara
dengan pemerintah, dan antarberbagai pihak.
2. Sebagai penyebar informasi.
Pers nasional dapat menyebarkan informasi baik dari pemerintah atau negara
kepada warga negara (dari atas ke bawah) maupun dari warga negara ke negara
(dari bawah ke atas).
3. Sebagai pembentuk opini.
Berita, tulisan, dan pendapat yang dituangkan melalui pers dapat menciptakan
opini kepada masyarakat luas. Opini terbentuk melalui berita yang disebarkan
lewat pers.
4. Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol serta sebagai
lembaga ekonomi.
UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 2 menyebutkan : “Kemerdekaan pers adalah salah satu
wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan,
dan supremasi hukum.”
Dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peranan pers di Indonesia antara lain sbb :
media untuk menyatakan pendapat dan gagasan-gagasannya.
media perantara bagi pemerintah dan masyarakat.
penyampai informasi kepada masyarakat luas.
penyaluran opini publik.
B. Teori Sistem Pers.
Menurut Fred Siebert, Theodore Paterson, dan Wilbur Schram dalam buku “ Four
Theories of The Press” ( 1963) ada empat kelompok teori sistem Pers, yaitu :[3]
1. Teori Sistem Pers Otoriter.
Pers dalam sistem ini berfungsi sebagai penunjang negara untuk memajukan
rakyat. Pemerintah mengawasi sekaligus menguasai media. Oleh karena itu,
individu tidak penting, yang lebih penting adalah negara sebagai tujuan akhir
individu.
2. Teori Sistem pers Liberal.
Sistem ini memandang manusia mempunyai hak asasi dan meyakini bahwa manusia
akan bisa mengembangkan pemikirannya secara baik jika diberi kebebasan. Oleh
karena itu, pers harus diberi tempat yang sebebas-bebasnya untuk mencari
kebenaran. Kebenaran akan diperoleh jika pers diberi kebebasan sehingga
kebebasan pers menjadi tolok ukur dihormatinya hak bebas yang dimiliki manusia.
3. Teori sistem Pers Komunis.
Pers dalam sistem ini merupakan alat pemerintah atau partai dan menjadi bagian
integral dari negara. Pers menjadi alat atau organ partai yang berkuasa dengan
demikian segala sesuatau ditentukan oleh negara ( Partai ). Kririk diizinkan
sejauh tidak bertentangan dengan ideologi partai.
4. Teori Sistem Pers Tanggung jawab sosial.
Dasar pemikiran sistem ini adalah sebebas-bebasnya pers harus bisa bertanggung
jawab kepada masyarakat tentang apa yang diaktualisasikan . Sistem ini juga
lebih menekankan pada kepentingan umum dibanding dengan kepentingan pribadi.
C. Landasan Pers Indonesia.
Pers Indonesia perlu tetap memiliki landasan untuk menghindari
ironi, tirani, dan bahkan hegemoni kekuasaan dalam tubuh pers itu sendiri. Oleh
karena itu, pers Indonesia memiliki landasan sebagai berikut ;[4]
1. Landasan Idiil.
Landasan pertama, yakni landasan idiil pers, tetap pancasila. Artinya, selama
ideologi negara tidak diganti, suka atau tidak suka, pers nasional kita harus
tetap merujuk kepada pancasila sebagai ideologi nasional, dasar negara,
falsafah hidup bangsa, sumber tata nilai, dan sumber dari segala sumber hukum.
2. Landasan Konstitusional.
Landasan yang menunjuk kepada UUD 1945 setelah empat kali dilakukan amandemen
dan ketetapan MPR yang mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan
kebebasan menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan.
3. Landasan Yuridis Formal.
Mengacu kepada UU Pokok Pers No. 40/ 1999 untuk pers, dan UU Pokok Penyiaran
No. 32/ 2002 untuk radio siaran dan media televisi siaran.
4. Landasan strategis Operasional.
Landasan ini mengacu kepada kebijakan redaksional media pers masing-masing
secara internal yang berdampak kepada kepentingan sosial dan nasional.
5. Landasan Sosiologis Kultural.
Landasan ini berpijak pada tata nilai dan norma sosial budaya agama yang
berlaku dan sekaligus dijunjung tinggi oleh masyarakat bangsa Indonesia.
6. Landasan Etis Profesional.
Landasan ini menginduk kepada kode etik profesi. Setiap organisasi
profesi pers harus memiliki kode etik. Secara teknis, beberapa
organisasi pers bisa saja sepakat hanya menginduk kepada satu kode etik. Tetapi
secara filosofis, setiap organisasi pers harus menyatakan terikat dan tunduk
kepada ketentuan kode etik. Ini berarti tiap organisasi pers boleh memiliki
kode etik sendiri-sendiri, boleh juga menyepakati kode etik bersama.